Pendidikan Kepermukaan (Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan, Nilai-Nilai, dan Sistem Among)
Pasal 5 Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian dan kecakapan hidup pramuka. Pasal 6 (1) Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan. (2) Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya Pramuka dan Darma Pramuka. (3) Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan, baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri. (4) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi: “Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh- sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.” (5) Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi: Pramuka itu: a. takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. cinta ala...