UU Gerakan Pramuka ( UU No 12 Tahun 2010)

UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA. 
BAB I 
KETENTUAN UMUM 
Pasal 1 
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 
1. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk 
oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan 
kepramukaan. 
2. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif 
dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan 
Satya Pramuka dan Darma Pramuka. 
3. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan 
dengan pramuka. 
4. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan 
kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia 
pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-
nilai kepramukaan. 
5. Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan 
organisasi terdepan penyelenggara pendidikan 
kepramukaan.
6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah 
satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan 
memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga 
pendidik kepramukaan. 
7. Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi 
penyelenggara pendidikan kepramukaan yang 
berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
8. Satuan Karya Pramuka adalah satuan organisasi 
penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta 
didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan 
pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang 
tertentu.
9. Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi 
anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan 
pramuka.
10. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan 
pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap 
tingkatan wilayah.
11. Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan 
bimbingan kepada satuan organisasi gerakan 
pramuka.
12. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, 
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang 
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia 
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau 
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur 
penyelenggara pemerintahan daerah. 
14. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan 
pemuda.

Comments

Popular posts from this blog

Materi Pramuka : PU